• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan UU 23 Tahun 2014

    NewsPost
    Kamis, 14 Agustus 2025, 19:13 WIB Last Updated 2025-08-14T12:13:40Z

     

    Opini Hukum: Mappasessu SH., MH


    Pemberhentian kepala daerah menjadi topik yang penting dalam rangka menjaga keberlanjutan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan umum. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan jika mereka mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 huruf b UU Pemda.


    Mappasessu, seorang pakar hukum, menegaskan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika kebijakannya berdampak buruk bagi kepentingan umum. "Kebijakan yang merugikan kepentingan publik atau menimbulkan keresahan sekelompok masyarakat dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah," ujar Mappasessu saat dihubungi.


    Lebih lanjut, Mappasessu juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga negara atau golongan masyarakat tertentu, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, juga dapat diberhentikan. "Diskriminasi, baik terhadap individu atau kelompok, jelas tidak bisa diterima dalam pemerintahan yang adil dan transparan," tambahnya.


    Proses pemberhentian kepala daerah dimulai dengan usulan DPRD yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan Pasal 80 UU Pemda, DPRD wajib menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal tiga per empat dari total anggota untuk memulai proses pemakzulan. Keputusan untuk memberhentikan kepala daerah kemudian diajukan ke Mendagri jika dua per tiga peserta rapat setuju.


    Dengan prosedur yang jelas ini, UU Pemda memastikan bahwa pemberhentian kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil oleh kepala daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan serta kesetaraan.


    Proses pemberhentian ini mencerminkan pentingnya kontrol yang demokratis dalam sistem pemerintahan daerah, agar kepala daerah selalu bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya demi kesejahteraan rakyat. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini