-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Panwas Kabupaten Soppeng Sebut, 161 Pendaftaran PTPS Dimulai Besok Akan di Persiapkan di Pemilu 2024

    NewsPost
    Selasa, 02 Januari 2024, 00:14 WIB Last Updated 2024-01-01T17:14:20Z

     


    SOPPENG, Newspost.my.id | - Pemilihan Umum 2024 akan segera dilaksanakan, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS bertugas membantu Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi161 jalannya pemungutan suara.


    Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 adalah pada tanggal 2-6 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing .


    Ketua Panwas Kecamatan Lalabata Ammas B Sima Saat dijumpai oleh Breaking SulSel Disekretariat Panwas Lalabata Senin, 1 Januari 2024, berita ini dilansir media Breaking Sulsel di muat oleh Media newspost. my. id Ketua Panwas mengatakan. Insya Allah besok kami akan membuka pendaftaran Pengawas TPS, ada 161 pengawas TPS akan kami rekrut membantu kami dalam hal pengawasan disetiap TPS dalam lingkup Kecamatan Lalabata adapun pola pendaftaran bisa melalui Desa atau kelurahan bisa pula diantar langsung kesekretariat Panwaslu Kecamatan Lalabata yang berada dibilangan jalan kemakmuran kota Watansoppeng ujar Ammas B Sima.


    Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

    Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa pada tanggal 2-6 Januari 2024.

    Sampaikan dokumen-dokumen berikut:

    Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.

    Fotocopy KTP elektronik.

    2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.

    Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.

    Daftar riwayat hidup.

    Surat Pernyataan bermater


    . Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.


    . Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


    . Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


    . Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.


    . Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan          usaha milik daerah saat mendaftar.


    . Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.


    . Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.


    . Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan      Usaha Milik Daerah


    Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024


    Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023


    Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024


    Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024


    Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024


    Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024


    Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024


    Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024


    Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024


    Wawancara: 2-17 Januari 2024


    Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024


    Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024


    Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024


    Lebih jauh Ketua Panwas Kecamatan Lalabata Ammas B Sima menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Lalabat, Mudah Mudahan Masyarakat dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran, kamu dapat berkontribusi sebagai Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Pungkas Ammas B Sima yang didampingi oleh Koleganya Amran sesama Panwas Lalabata. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini