-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktorat Hukum dan Advokasi,Tekankan Kepada Kepala Desa/ Lurah dan Pendamping PKH Harus Netral

    NewsPost
    Kamis, 19 September 2024, 13:49 WIB Last Updated 2024-09-19T06:49:32Z

      Soppeng,Sulsel

    Newspost.my.id, |    --     Seiring dengan berjalan waktu pemilukada serentak semakin hari semakin dekat dan tinggal menghitung hari Suhu politik juga semakin memanas Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Andi Mapparemma dan Hj. Andi Adawiah (siAP-ADA),angkat bicara dan menegaskan pentingnya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah.


    Ichwan, Sekretaris Tim Hukum siAP-ADA, menekankan bahwa setiap pendamping PKH harus menghindari keberpihakan kepada calon mana pun.


    “Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam pilkada,” ungkap Ichwan dalam keterangannya.


    Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71

    (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.



    Selama dua hari terakhir, tim siAP-ADA telah melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan pendamping PKH dengan tim calon tertentu.


    “Kami memantau pergerakan pendamping PKH di setiap desa agar bansos tidak dijadikan alat politik,” tegas Ichwan.


    Dia menambahkan bahwa penerima manfaat PKH berhak menentukan pilihan politik tanpa intervensi. Ichwan juga mengingatkan bahwa jika ditemukan pendamping PKH yang menyalahgunakan jabatan untuk mendukung calon tertentu, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.


    Sesuai dengan Undang – Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 187A

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidakbl menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara l menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


    “PKH adalah program pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan, bukan sebagai alat politik untuk kepentingan oknum tertentu,” kata Ichwan.

    Di Desa Jampu, warga melaporkan adanya pendataan yang mencurigakan terkait permintaan kartu keluarga untuk keperluan penerimaan bansos. Warga khawatir bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu calon.


    Kepala Desa Jampu, menanggapi tudingan tersebut dengan menegaskan tidak ada perekrutan kartu keluarga terkait politik.


    Menutup keterangannya, Ichwan menyatakan bahwa tim akan terus melakukan pemantauan demi memastikan pelaksanaan pesta demokrasi yang berintegritas. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini