Barru, newspost.my.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dihentikan oleh Polisi Hutan (Polhut) setempat pada Rabu (5/2/2025). Namun, penghentian tambang tersebut menuai sorotan publik karena tidak disertai proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Sebagai informasi, Polisi Hutan bertugas menjaga, melindungi, dan mengawasi sumber daya hutan dari berbagai pelanggaran, termasuk illegal logging, perburuan liar, serta penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem. Namun, dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa tindakan yang diambil hanya sebatas penghentian operasi tanpa langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin, menuturkan bahwa jika benar ada pembiaran dari pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Barru, maka ada indikasi keterlibatan oknum berpengaruh dalam kegiatan ini.
"Penggunaan alat berat seperti ekskavator di kawasan hutan lindung jelas memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem serta keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut," ujar Rusmin.
Ia menegaskan bahwa meskipun aktivitas tambang telah dihentikan, kerusakan yang ditinggalkan tetap menjadi permasalahan serius. Tumpukan batuan yang berserakan menunjukkan adanya dampak lingkungan yang sudah terjadi dan dapat merugikan negara.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas. Siapa sebenarnya yang berada di balik kegiatan tambang ilegal ini? Pihak berwenang, seperti kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barru menegaskan bahwa mereka telah mengambil tindakan dengan menghentikan kegiatan tersebut. "Anggota kami sudah menghentikan aktivitas tambang itu, Pak," ujar salah seorang pejabat dari dinas tersebut.
Meski demikian, publik masih mempertanyakan mengapa tidak ada proses hukum terhadap pelaku. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang dan ekosistem tetap terlindungi.
Pewarta: Tim
Editor: