Watansoppeng, newspost.my.id –
TEMUAN alat berat yang beroperasi di wilayah yang diduga hutan lindung di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan publik.
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dapat menjadi masalah serius. Hutan lindung memiliki status yang dilindungi undang-undang, sehingga segala aktivitas yang merusak atau mengubah status kawasan hutan, seperti penggunaan alat berat untuk meratakan lahan, berpotensi melanggar peraturan.
Di lokasi kejadian, salah satu pekerja yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alat berat tersebut milik seorang oknum polisi berinisial ND. "Ini milik oknum polisi, Pak ND," ujarnya kepada Tim Investigasi dan Monitoring Serikat Pers Reformasi Nasional (TIM-SEPERNAS) pada Senin (03/02).
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng menyatakan bahwa mereka belum mengetahui keberadaan alat berat tersebut dan akan segera melakukan survei untuk memeriksa lokasi. "Itu adalah langkah awal yang perlu kami ambil," akunya pada Selasa (04/02).
Lebih lanjut, pihak Dinas Kehutanan menegaskan bahwa survei ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kerusakan atau perubahan yang terjadi pada kawasan hutan lindung.
"Jika terbukti ada pelanggaran, kami dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab melalui Aparat Penegak Hukum (APH)," tambahnya.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan terlindungi, serta mematuhi aturan yang ada demi menjaga keberlanjutan lingkungan," tutupnya.
Pewarta: Tim
Editor: