SOPPENG, newspost.my.id, |. - Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/308/V/OPS.1.3/2025 tanggal 1 Mei 2025.
Pelaku yang diamankan adalah Lk D (47) seorang petani/pekebun yang beralamat di Mappalakkae, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah badik dengan panjang 28 cm.
Kronologis penangkapan bermula dari patroli yang dilakukan oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Saat melakukan patroli, anggota menemukan pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin yang sah. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan interogasi awal.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri dan dibawanya tanpa izin yang sah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Soppeng untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Soppeng dapat lebih waspada terhadap tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam.
(Red)