Newspost.my.id, Soppeng, 27 Juli 2025 – Sudah dua bulan berlalu sejak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Soppeng yang diketuai oleh Gasali Makkaraka, S.H., resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Namun hingga hari ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut.
Mandeknya penanganan kasus ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi di lembaga strategis penyelenggara pemilu tersebut.
> "Sebagai warga negara, kami meminta kejelasan. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, Kejaksaan harus bersikap tegas dan terbuka. Jangan biarkan hukum hanya diam melihat dugaan penyimpangan ini. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan," tegas seorang warga saat diwawancarai wartawan, Minggu (27/7).
LSM LIDIK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan KPUD Soppeng. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Soppeng mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran, bahkan potensi upaya "pengendapan" kasus oleh oknum tertentu.
> "Kalau laporan ini benar-benar diabaikan, maka ini mencederai rasa keadilan publik. Kita bicara soal transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menumpuk di meja dan akhirnya dilupakan," tambah warga lainnya.
Desakan agar Kejaksaan Negeri Soppeng segera menyampaikan klarifikasi kepada publik pun terus menguat. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, apalagi menjelang masa-masa politik yang kerap diwarnai isu penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan Pimpinan Redaksi Newspost,my,id, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng belum berhasil dimintai keterangan resmi ( Pimpred)