• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinas Pertanian Soppeng Kurang Tanggap, Petani Tak Punya AUTP

    NewsPost
    Kamis, 21 Agustus 2025, 20:47 WIB Last Updated 2025-08-21T13:47:57Z

     

     Soppeng, newspost.my.id, --- Usaha di sektor pertanian khususnya padi bisa dihadapkan resiko ketidakpastian cukup tinggi yang mengakibatkan kegagalan panen dengan disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan serangan hama dan penyakit Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani. 


     Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.


     Pada kesempatan ini, PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP., M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (21/08), menyampaikan. Program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen itu program sama sekali tidak ada disoppeng kami pernah mengajukan tapi di tolak oleh pihak asuransi.

     Menurut ucapan Plt Kadis Pertanian Soppeng Alia Warjuni, S.TP., M.Si. pihak asuransi dalam hal ini AUTP sama sekali enggan membiayai atau memberi ganti rugi pada areal sawah yang keseringan kena bencana ujarnya.


     Berbanding terbalik dengan ungkapan Mentan Amran Sulaiman yang dikutip di berita antara mengatakan. "Program AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan usaha tani padi yang mengalami gagal panen akibat daru banjir, kekeringan atau serangan OPT. Pemerintah memberikan bantuan premi asuransi tani sebesar Rp 144 ribu/ha/musim tanam, agar usaha tani padi terus berlangsung" ujar Mentan Amran.


     Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023. (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini