Berita: newspost.my.id,-
JAKARTA, SUARAPALAPA.ID – Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng yang digelar pada 24 Juli 2025 lalu, berakhir deadlock. Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025-2028. Saat pemungutan suara, dengan kedua kandidat, Alimuddin dan Andi Jumawi, memperoleh hasil imbang 7-7 dari 14 suara yang ada meskipun pemungutan suara dilakukan dua kali.
Namun, permasalahan tak berhenti di situ. Setelah pelaksanaan Konferkab, muncul persoalan terkait persyaratan administrasi salah satu kandidat. Berdasarkan penelitian berkas, Andi Jumawi hanya melampirkan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), padahal persyaratan yang tertera pada formulir calon ketua mewajibkan ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait status keanggotaan Andi Jumawi di PWI. Mengingat persyaratan pendidikan minimal untuk menjadi Anggota Muda PWI adalah lulusan SMA atau sederajat, muncul spekulasi mengenai proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang bersangkutan.
"Kami menduga adanya potensi masalah sejak proses awal pengurusan penerbitan KTA di PWI Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat Andi Jumawi melakukan mutasi dari sana," ujar A. Syukur, Ketua Steering Committee (SC) Konferkab PWI Soppeng, dalam surat laporan dan aspirasinya yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers.
Status UKW Kandidat Ketua Juga Disorot
Selain itu, A. Syukur juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda dan Madya yang dimiliki Andi Jumawi, mengingat persyaratan untuk mengikuti UKW adalah memiliki ijazah minimal SLTA.
"Karena itu kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers mencabut Kartu dan Sertifikat UKW yang dimiliki yang bersangkutan," tegasnya.
Konferkab PWI Soppeng Ricuh, Aspirasi Minta PWI Pusat Turun Tangan
Demi menjaga dan menegakkan konstitusi organisasi, A. Syukur bersama delapan wartawan lainnya yang aktif di Kabupaten Soppeng, meminta PWI Pusat untuk mengkaji ulang dan menggugurkan keanggotaan Andi Jumawi serta mencabut keabsahannya sebagai Calon Ketua PWI Kabupaten Soppeng.
"Merujuk pada Tata Tertib Pemilihan, apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka Konferkab dapat memutuskan calon tersebut sebagai Ketua Terpilih. Karena hanya Alimuddin yang memenuhi persyaratan, kami mengusulkan agar Alimuddin ditetapkan sebagai Ketua Terpilih," pungkasnya.
Surat aspirasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua Umum PWI Pusat dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus PWI Kabupaten Soppeng Masa Bakti 2025-2028.
Surat Syukur tersebut tertanggal Watansoppeng, 22 Agustus 2025. Kini Syukur dan Fas Rachmat Kami sedang berada di Jakarta sejak Jum'at, 22 Agustus 2025. Selain akan menghadiri Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Jakarta, mereka juga mengaku untuk memenuhi permintaan salah satu wartawan senior di Jakarta dan akan difasilitasi untuk bertemu dengan senior PWI Pusat perihal suratnya tersebut. (Ibnu Sultan/pwy) (**)