Berita: newspost.my.id,-
Sulawesi Selatan – Polemik peredaran Kopi Sejati Nusantara yang diduga sudah melewati batas waktu edar kembali menyita perhatian publik. Temuan barang bukti di lapangan hingga pengakuan konsumen yang sempat membeli dan mengonsumsinya, belum juga membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel mengambil langkah tegas.
Laporan masyarakat menyebut produk tersebut masih beredar luas di pasaran, bahkan dikonsumsi tanpa disadari aparat maupun warga biasa. Ironisnya, salah satu staf BPOM Sulsel berdalih bahwa barang bukti dan pengakuan konsumen belum cukup dijadikan acuan hukum untuk proses penindakan.
Pernyataan itu memicu pertanyaan besar: mengapa lembaga pengawas yang seharusnya melindungi konsumen justru terkesan lamban dan berhati-hati berlebihan? Padahal, temuan di lapangan dan keterangan konsumen mestinya sudah cukup menjadi pintu awal investigasi.
Publik semakin resah karena kasus ini bukan pertama kalinya BPOM Sulsel disorot terkait dugaan kelalaian pengawasan produk. Masyarakat mendesak agar lembaga tersebut tak hanya menunggu instruksi pusat, tetapi segera turun langsung menindaklanjuti bukti yang ada demi menjaga keselamatan konsumen. Hingga kini, belum jelas apakah kasus ini akan diproses hukum atau sekadar berakhir menjadi catatan tanpa kepastian.
Redaksi: Haerul,S
Editor: Rudi