• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Negara Absen? Sengketa Lahan di Desa Oko-Oko Memanas, Warga Justru Terlibat Bentrokan

    NewsPost
    Rabu, 07 Januari 2026, 15:43 WIB Last Updated 2026-01-07T08:43:21Z

     

    Newspost.my.id, Kolaka, Sulawesi Tenggara Pada hari Rabu, 7 Januari 2025 — Sengketa lahan yang melibatkan warga dan pihak perusahaan kembali mencuat di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Persoalan ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah yang dinilai telah melampaui batas kepemilikan dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.


     Saksi H. Daeng Masalle mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang sudah di berikan H.Mencabora kepada H.Dg Masalle sudah serahkan dengan luas sebanyak sekitar empat hektare. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas di lapangan diduga tidak lagi sesuai dengan batas awal yang telah disepakati oleh para pihak.


     Menurut keterangan saksi, batas antara tanah miliknya dan tanah H. Menca Bora sebenarnya telah jelas. Tanah milik H. Menca Bora tercatat seluas lima hektare berdasarkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Mansur. Dari luasan tersebut, dua hektare kemudian diberikan kepada anggota keluarga dan diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan.


      Seiring waktu, sekitar satu hektare dari lahan tersebut dijual kepada Adi Kiswa dan Ambo Tuo. Namun, persoalan baru muncul ketika Ambo Tuo disebut menerima sertifikat sebagai pegangan atas nama Rahman. Hingga kini, lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut belum ditetapkan titik koordinatnya secara resmi. Kondisi ini memicu kebingungan di lapangan dan membuka ruang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan.


     Konflik semakin memanas ketika pihak perusahaan diduga melakukan aktivitas penguasaan lahan hingga ke area yang mendekati sungai. Warga menilai wilayah tersebut berada di luar area yang disengketakan. Aktivitas perusahaan itu tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah digelar pertemuan mediasi di tingkat desa.

     Dalam pertemuan mediasi tersebut, para pihak dikabarkan sepakat untuk menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pengukuran ulang dan penegasan batas tanah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik berkepanjangan. Namun, hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi.


     Alih-alih terjadi pengukuran, situasi justru memburuk. Sengketa lahan ini berujung pada insiden pengeroyokan dan dugaan pelecehan terhadap Hj. Muliyati Menca Bora. Peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi korban dan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, serta memperlihatkan dampak sosial dari konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan.


     Sehari setelah insiden tersebut, aktivitas perusahaan di lokasi kembali berlangsung. Warga menyayangkan langkah tersebut karena proses penegasan batas tanah belum dilakukan, sementara kasus kekerasan masih menyisakan persoalan hukum. Hingga kini, belum ada informasi mengenai penghentian sementara aktivitas perusahaan di area yang disengketakan.


     Kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam konflik agraria, yakni lemahnya penegasan batas tanah serta lambannya penanganan sengketa di tingkat lokal. Ketidakjelasan status lahan dan minimnya pengawasan dinilai berpotensi memicu konflik horizontal serta kekerasan terhadap warga.


     Warga Desa Oko-Oko berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, segera turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini. Mereka meminta agar aktivitas di lahan sengketa dihentikan sementara, dilakukan pengukuran ulang secara terbuka dan transparan, serta diberikan jaminan keamanan hingga tercapai kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini