• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Delapan Nama “Terlempar”, Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Buka Fakta di Balik Riuh Tuduhan Penganiayaan (ASN) BKPSDM

    NewsPost
    Minggu, 04 Januari 2026, 13:54 WIB Last Updated 2026-01-04T06:54:24Z

     

    Makassar, newspost.my.id,  —  Polemik yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM, kian mengemuka di ruang publik. Namun di balik riuh tudingan yang beredar luas, kuasa hukum Ketua DPRD menyampaikan klarifikasi tegas bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan carut-marut tata kelola administrasi penempatan pegawai.

    Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, menegaskan bahwa akar persoalan bermula dari perubahan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai tidak sesuai dengan usulan resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

    Delapan Nama Hilang dari Usulan Awal

    Saldin mengungkapkan, Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu yang terbit memuat 138 nama berdasarkan usulan Sekretariat DPRD Soppeng. Namun, delapan nama yang selama ini secara aktif bertugas mendampingi Ketua DPRD—mulai dari ajudan, sopir, staf administrasi, pramusaji, petugas kebersihan hingga unsur pengamanan—justru dialihkan penempatannya ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan yang jelas.

    “Padahal Sekretariat DPRD telah melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk SPTJM tertanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025. Dokumen ini menegaskan bahwa delapan orang tersebut memang bekerja dan dibutuhkan di lingkungan DPRD,” jelas Saldin.

    Menurutnya, perubahan penempatan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa dasar regulasi yang disampaikan secara terbuka kepada pihak pengguna.

    Menyangkut Aspek Keamanan Pimpinan Daerah

    Lebih lanjut, Saldin menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata. Pergantian personel, khususnya yang berkaitan dengan unsur pengamanan di rumah jabatan Ketua DPRD, memiliki implikasi langsung terhadap aspek keselamatan dan protokol kerja pimpinan daerah.

    “Pergantian personel pengamanan tanpa koordinasi jelas merupakan persoalan serius. Ini menyangkut safety dan protokol harian, bukan sekadar soal mutasi nama dalam dokumen,” tegasnya.

    Klarifikasi ke BKPSDM yang Berujung Tegang

    Atas dasar itu, Andi Muhammad Farid mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng pada Rabu sore, 24 Desember 2025, untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD bertemu dengan Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, disaksikan oleh Andi Irfan.

    Kuasa hukum menyatakan, kliennya hanya mempertanyakan dasar hukum perubahan penempatan, pihak yang bertanggung jawab, serta alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya. Namun, jawaban yang mengarah pada BAKN/BKN Makassar dinilai tidak memberikan kejelasan.

    “Klarifikasi berlangsung lebih dari dua jam. Klien kami hanya meminta penjelasan regulasi, bukan memaksakan kehendak,” ujar Saldin.

    Ketegangan dalam pertemuan tersebut kemudian memicu berkembangnya isu dugaan penganiayaan yang menyedot perhatian publik.

    Bantah Tuduhan Tendang Perut

    Terkait tudingan bahwa Rusman ditendang dua kali di bagian perut, kuasa hukum Ketua DPRD membantah keras narasi tersebut. Menurut Saldin, kondisi ruang kerja dengan konfigurasi meja, kursi, dan perangkat komputer membuat tuduhan itu tidak logis.

    “Memang ada gerakan kaki, namun itu terjadi setelah situasi dilerai dan tidak mengenai siapa pun. Tendangan pertama hampa, sementara yang kedua mengenai kursi beroda, bukan tubuh korban,” tegasnya.

    Siap Tempuh Jalur Hukum

    Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan nama baik kliennya. Sementara itu, tim investigasi media masih menelusuri peran BAKN/BKN Makassar terkait perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut.

    Di tengah derasnya opini publik, masyarakat kini menanti satu hal yang paling mendasar: kejelasan regulasi dan transparansi birokrasi, agar polemik ini tidak berhenti sebagai sensasi semata, melainkan berujung pada kebenaran yang terang dan berkeadilan. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini