• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH IWO Soppeng Warning Kepala Sekolah Soal Pengelolaan Bantuan Swakelola

    NewsPost
    Jumat, 19 September 2025, 14:31 WIB Last Updated 2025-09-19T07:31:05Z

     

    Berita: News Post.my.id, -

    SOPPENG – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online (LBH IWO) Soppeng mengingatkan para kepala sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, agar lebih berhati-hati dalam mengelola bantuan pemerintah yang dilaksanakan melalui skema swakelola.

    Kesalahan prosedur, termasuk melibatkan pihak ketiga secara tidak sah, dapat berujung pada jeratan hukum pidana.


    Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan. Skema swakelola mewajibkan sekolah melaksanakan seluruh kegiatan secara mandiri, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, tanpa intervensi pihak luar.


    “Prinsip utama swakelola adalah kemandirian dan akuntabilitas. Jika kepala sekolah membiarkan pihak ketiga mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan tim internal, maka risiko terjerat pidana tidak bisa dihindari,” tegas Mappasessu, SH, MH, Ketua LBH IWO Soppeng sekaligus pengamat hukum.


    Ia menegaskan, pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


    Tiga Langkah Penting Menghindari Masalah Hukum


    LBH IWO Soppeng menekankan tiga langkah penting bagi setiap sekolah penerima bantuan swakelola agar terhindar dari persoalan hukum, yaitu:


    1. Membentuk Tim Swakelola Internal

    Tim ini harus terdiri dari unsur sekolah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.


    2. Melaksanakan Pengadaan Sesuai Prosedur

    Seluruh proses pengadaan barang dan jasa wajib mengikuti aturan serta pedoman resmi pemerintah agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


    3. Menghindari Keterlibatan Pihak Ketiga

    Pihak luar tidak diperkenankan mengambil alih tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan tim internal sekolah.


    Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum disebut akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan swakelola, guna memastikan dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan.


    LBH IWO Soppeng mengimbau para kepala sekolah untuk memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjaga keberlangsungan program serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. ( Pettaduga. Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini