• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koordinator LBH IWO Soppeng Ingatkan Kepala Sekolah Waspada dalam Pengelolaan Bantuan Swakelola

    NewsPost
    Jumat, 19 September 2025, 15:01 WIB Last Updated 2025-09-19T08:01:04Z

     

    Berita: News Post.my.id,-

    SOPPENG – Para kepala sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diimbau untuk lebih waspada dalam mengelola bantuan pemerintah yang disalurkan melalui skema swakelola. Kesalahan prosedur, termasuk melibatkan pihak ketiga secara tidak sah, berpotensi menjerat kepala sekolah ke ranah hukum pidana.


    Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan. Skema swakelola mewajibkan sekolah melaksanakan seluruh kegiatan secara mandiri tanpa intervensi pihak luar, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.


    “Prinsip utama swakelola adalah kemandirian dan akuntabilitas. Jika kepala sekolah membiarkan pihak ketiga mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh tim internal sekolah, maka risiko terjerat pidana tidak bisa dihindari,” tegas Mappasessu, SH, MH, Koordinator LBH IWO Soppeng.


    Ia menambahkan, pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


    Tiga Langkah Penting untuk Menghindari Masalah Hukum


    Untuk meminimalisir risiko hukum, setiap sekolah penerima bantuan swakelola diwajibkan:


    1. Membentuk Tim Swakelola Internal

    Tim ini harus terdiri dari unsur sekolah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.


    2. Melaksanakan Pengadaan Sesuai Prosedur

    Seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan dan pedoman resmi pemerintah agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.



    3. Menghindari Keterlibatan Pihak Ketiga

    Pihak luar tidak diperkenankan mengambil alih tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan tim internal sekolah.


    Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan bantuan swakelola, guna memastikan dana benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan.


    Mappasessu mengingatkan, kepala sekolah harus memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjaga keberlangsungan program pendidikan sekaligus menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. (H.R,S. Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini