
Berita: News Post.my.id,-
SOPPENG – Para kepala sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diimbau untuk lebih waspada dalam mengelola bantuan pemerintah yang disalurkan melalui skema swakelola. Kesalahan prosedur, termasuk melibatkan pihak ketiga secara tidak sah, berpotensi menjerat kepala sekolah ke ranah hukum pidana.
Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan. Skema swakelola mewajibkan sekolah melaksanakan seluruh kegiatan secara mandiri tanpa intervensi pihak luar, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
“Prinsip utama swakelola adalah kemandirian dan akuntabilitas. Jika kepala sekolah membiarkan pihak ketiga mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh tim internal sekolah, maka risiko terjerat pidana tidak bisa dihindari,” tegas Mappasessu, SH, MH, Koordinator LBH IWO Soppeng.
Ia menambahkan, pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Tiga Langkah Penting untuk Menghindari Masalah Hukum
Untuk meminimalisir risiko hukum, setiap sekolah penerima bantuan swakelola diwajibkan:
1. Membentuk Tim Swakelola Internal
Tim ini harus terdiri dari unsur sekolah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
2. Melaksanakan Pengadaan Sesuai Prosedur
Seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan dan pedoman resmi pemerintah agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menghindari Keterlibatan Pihak Ketiga
Pihak luar tidak diperkenankan mengambil alih tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan tim internal sekolah.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan bantuan swakelola, guna memastikan dana benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Mappasessu mengingatkan, kepala sekolah harus memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjaga keberlangsungan program pendidikan sekaligus menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. (H.R,S. Redaksi)