Soppeng, newspost.my.id, – Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN 167 Togigi, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan dengan nilai Rp476.888.241 yang bersumber dari APBN Tahun 2025 itu diduga kuat dipihak-ketigakan, padahal semestinya dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan, terungkap bahwa pengadaan bahan material tidak dilakukan oleh bendahara sekolah, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak tukang. Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, dari pantauan di lokasi, bangunan baru hanya tampak pada bagian WC sekolah, sementara ruangan lainnya hanya mengalami renovasi ringan. Kondisi tersebut jauh dari esensi program revitalisasi menyeluruh yang menjadi tujuan utama bantuan pemerintah di bidang pendidikan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, menyampaikan pernyataan tegas saat ditemui awak media di salah satu warkop di Soppeng.Kamis 13/11/2025
“Kalau memang benar proyek revitalisasi SDN 167 Togigi itu dipihak-ketigakan, maka jelas itu sudah menyalahi aturan pemerintah. Dan lebih jauh lagi, masuk dalam kategori pelanggaran pidana,” tegas Alfred.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Soppeng serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut. ( Pettaduga. Redaksi)








