SOPPENG, newspost.my.id,-|. — Seorang perempuan bernama Sri Handayani resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Soppeng pada Sabtu, 1 November 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/269/XI/2025/SPKT Polres Soppeng.
Dalam laporan itu, korban Sri Handayani melaporkan seorang pria berinisial NN yang diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.
Sri Handayani mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di tempat kosnya. Pelaku datang dan langsung marah hingga melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik leher korban.
> “Saya didatangi di tempat kos, lalu dia marah dan langsung mencekik leher saya,” ujar Sri Handayani kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Korban juga menegaskan bahwa dirinya memiliki dua orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, yaitu Askar dan Salamat.
Keduanya membenarkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
> “Kami melihat langsung kejadian itu. Pelaku datang dan tanpa alasan jelas langsung mencekik leher korban. Sikapnya sangat tidak pantas,” ungkap salah satu saksi.
Sri Handayani berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapat sanksi atas perbuatannya.
> “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (H.R,S. Redaksi)







