Soppeng — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 167 Togigi, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp 476.888.241 itu diduga kuat diswakelola atau dipihakketigakan, padahal semestinya dikerjakan langsung oleh pihak sekolah sebagai penerima bantuan.
Dari hasil pantauan sejumlah awak media di lokasi, terlihat bahwa beberapa bagian bangunan masih belum rampung. Bahkan, ada bagian yang tampak belum tersentuh pekerjaan berarti, meski dana yang dikucurkan terbilang cukup besar.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan pemerintah.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
> “Kalau benar proyek ini diswakelola atau dipihakketigakan tanpa dasar yang jelas, maka patut dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Dana sebesar hampir setengah miliar rupiah seharusnya menghasilkan bangunan yang maksimal, bukan sekadar rehat ringan,” tegas Alfred.
Lebih lanjut, Alfred menjelaskan bahwa proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN harus dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pendidikan, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi langsung sekolah dalam pelaksanaannya.
Pihak LPKN, kata Alfred, dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 167 Togigi, Hasanuddin, didampingi bendahara sekolah, saat dikonfirmasi membantah tudingan bahwa pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga.
Namun, sumber lain yang enggan disebutkan namanya justru mengungkapkan kepada media ini bahwa proyek tersebut benar dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh masyarakat setempat sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, agar penggunaan dana negara benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Haerul,Duga. Redaksi)







