-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penempelan Stiker Kampanye Tanpa Izin Dilarang

    NewsPost
    Jumat, 06 September 2024, 20:44 WIB Last Updated 2024-09-06T13:44:56Z

     


    Newspost.my.id, |  --   Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai cara yang dilakukan tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai tempat. salah satu yang biasa di temui adalah pemasangan Stiker yang sering kita temukan di pinggir jalan namun terkadang juga terdapat di pekarangan, tembok, pintu, dinding, atau kaca rumah.

    Penempelan stiker para pasangan Calon Kepala Daerah terkadang menimbulkan ketidaknyamanan penghuni rumah tersebut.

    Pertanyaanya apakah penempelan stiker tersebut sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku.

     

    Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya. "Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,

    Pemaksaan semacam itu justru bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. "Hati-hati, bisa dikena pidana itu," sambungnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

    Nomor 8 Tahun 2015

    Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota , ayat (6)Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang

    menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus

    seizin pemilik tempat tersebut.

    sedangkan pada pasal 66 ayat 5 menerangkan bahwa Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana

    dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan

    KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan

    mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan

    keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini