Meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan maupun KPU Soppeng, langkah Gasali Makkaraka dinilai sebagai bentuk keseriusan LSM LIDIK dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara.
Gasali dikenal sebagai aktivis anti-korupsi yang vokal di Kabupaten Soppeng. Sebelumnya, ia juga menyoroti aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Soppeng," tegas Gasali dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua KPU Soppeng maupun Kejaksaan Negeri Soppeng terkait rencana penyerahan surat tersebut. (H.R,S)