-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    "Mulyadi Pertanyakan Alokasi Dana Rp2,35 Miliar, Ini Penjelasannya"

    NewsPost
    Selasa, 27 Mei 2025, 21:53 WIB Last Updated 2025-05-27T14:53:13Z

      Soppeng, Sulsel 

     Newspost.my.id             —           Sorotan tajam muncul terhadap penggunaan anggaran jasa kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala, Kabupaten Soppeng, setelah terungkap bahwa dana sebesar Rp 2,3 miliar lebih dialokasikan untuk keperluan tersebut pada tahun anggaran 2024.


     Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran mencapai Rp 2.357.720.000 dan dialokasikan kepada CV AK Pratama Indah sebagai penyedia jasa. Harga satuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan disebut sebesar Rp 2.530.000. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng tahun 2024.


     Namun, penggunaan anggaran ini mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemantauan Korupsi dan Aparatur Negara . Alfred meminta kejelasan atas besaran dana yang dianggap tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.


     Pengamat kebijakan publik, Mulyadi, SH, juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, seharusnya para petugas kebersihan mendapatkan penghasilan yang layak. Namun fakta di lapangan menyebutkan bahwa para petugas justru menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 per bulan.


     “Ini menimbulkan pertanyaan serius. Ke mana sebenarnya dana sebesar itu dialirkan? Jika tenaga kebersihan dibayar di bawah UMP, maka bisa diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Mulyadi.


     Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa pengadaan jasa kebersihan ini tidak melalui proses tender terbuka, melainkan penunjukan langsung kepada perusahaan penyedia jasa. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


     Perpres tersebut mengatur bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu wajib dilakukan melalui lelang terbuka, kecuali dalam kondisi dan pengecualian tertentu seperti keadaan darurat atau jenis usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat.


     Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD La Temmamala maupun CV AK Pratama Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.


     Masyarakat dan sejumlah lembaga pengawas kini mendesak pemerintah daerah untuk membuka data pengadaan secara transparan serta melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran tersebut guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran publik. (H.R,S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini