Soppeng, Newspost.my.id, -- Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh Farid, didampingi kuasa hukumnya Saldin Hidayat, SH, MH, mendatangi Mapolres Soppeng pada Senin malam, 12 Januari 2026.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial serta pemberitaan media online yang telah beredar luas.
Kuasa hukum Andi Muh Farid, Saldin Hidayat, membenarkan laporan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.
“Benar, malam ini kami mendampingi klien kami, Andi Muh Farid, untuk melaporkan saudara Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Saldin.
Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.
Saldin menjelaskan bahwa Rusman merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, yang sebelumnya juga telah melaporkan kliennya ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025.
Terkait tudingan penganiayaan yang diarahkan kepada Andi Muh Farid, Saldin menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Kami membantah keras tuduhan yang menyebutkan klien kami melakukan penganiayaan, termasuk menendang perut saudara Rusman. Faktanya, tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldin menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Soppeng dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Saldin juga berharap pimpinan kepala daerah dapat hadir sebagai penengah atau mediator untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim)








