-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejaksaan Negeri Soppeng Musnahkan 47,3674 Gram Narkotika Jenis Sabu

    NewsPost
    Selasa, 27 Mei 2025, 16:42 WIB Last Updated 2025-05-27T09:42:18Z

     

     Soppeng, newspost.my.id. |.              – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng.


     Pemusnahan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi), seluruh pegawai Kejari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Dokter Kejari, serta Kanit II Narkoba Polres Soppeng.

     Muhammad Ruslan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana narkotika, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47,3674 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Soppeng.

     "Ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika," ujar Muhammad Ruslan.


     Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dibuang ke saluran yang telah disiapkan sesuai prosedur.


     Kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi bagian dari transparansi serta akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penanganan perkara pidana. (H.R,S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini