Soppeng, newspost.my.id, |. - Kejaksaan Negeri Soppeng kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan,SH,MH dan dihadiri para kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng,Ketua Pengadilan Negeri Soppeng,Dokter Kejari dan Kanit II Narkoba Polres Soppeng.
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan,S,H,,MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana
narkotika dengan BB narkotika sabu seberat 47,3674
gram.
1 Buah dompet atau tas perempuan, Sachet plastik bening kosong,kaca pireks,perkara penganiayaan 1 buah parang, perkara pembunuhan 1 buah badik,perkara pengancaman 1 buah parang dan perkara minuman keras sebanyak 166 botol dari berbagai merek.
Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat Roller (Oto pallelu).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red).