-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejaksaan Negeri Soppeng Memusnahkan Barang Terlarang Narkotika Jenis Sabu, 47,3674 Gram dan Minuman Beralkohol

    NewsPost
    Selasa, 27 Mei 2025, 12:54 WIB Last Updated 2025-05-27T05:54:29Z

     SOPPENG, newspost.my.id, |.            - Kejaksaan Negeri Soppeng kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa 27 Mei 2025.


     Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan,SH,MH dan dihadiri para kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng,Ketua Pengadilan Negeri Soppeng,Dokter Kejari dan Kanit II Narkoba Polres Soppeng.


     PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan,S,H,,MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana 

    narkotika dengan BB narkotika sabu seberat 47,3674, gram.

    1 Buah dompet atau tas perempuan, Sachet plastik bening kosong,kaca pireks,perkara penganiayaan 1 buah parang, perkara pembunuhan 1 buah badik,perkara pengancaman 1 buah parang dan perkara minuman keras sebanyak 166 botol dari berbagai merek.


    Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat Roller (Oto pallelu).

    Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini