
NEWSPOST.MY.ID-
Soppeng, 11 Juni 2025 – Aroma tak sedap menyeruak dari lingkup birokrasi Pemerintah Kabupaten Soppeng. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan monopoli anggaran media. Kepala dinas pun disinyalir memainkan peran dalam dugaan kongkalikong yang merugikan para insan pers di daerah tersebut.
Sejumlah media lokal dan nasional dalam beberapa hari terakhir mengangkat isu ini, menyebut bahwa kebijakan pengelolaan anggaran media oleh Diskominfo tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Andi Baso Petta Karaeng, seorang wartawan senior yang telah lama menjalin kemitraan dengan Diskominfo Soppeng, angkat bicara terkait persoalan ini.
> “Saya tidak mengerti mengapa pihak Infokom bisa semudah itu mengecewakan banyak awak media. Termasuk kami yang selama ini menjalin kemitraan, tiba-tiba hilang begitu saja tanpa penjelasan,” ungkap Andi Baso melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6).
Menurutnya, terdapat perubahan mendadak dalam pola kerja Diskominfo yang membuat sejumlah media lokal kehilangan akses kemitraan, tanpa proses evaluasi yang jelas. Ia juga mengklaim telah melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mendapati bahwa kebijakan ini diduga dipengaruhi oleh tekanan dari pihak atasan.
Lebih lanjut, Andi Baso menegaskan bahwa Kepala Daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati Soppeng, seharusnya berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan keadilan dalam penyebaran informasi serta hubungan kemitraan antara pemerintah dan media.
> “Saya sudah kirim WA ke Bupati untuk mempertanyakan apakah Infokom telah dijadikan alat politik. Begitu pula ke Kepala Infokom. Tapi sampai sekarang tidak dijawab. Bukti pesan saya masih saya simpan,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng, segera turun tangan.
> “Ini menyangkut integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Jika ada indikasi manipulasi dan monopoli anggaran, maka harus diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfred.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kominfo Soppeng maupun Bupati terkait tudingan yang dilayangkan oleh insan pers dan pemantau antikorupsi.
[ Redaksi – Haerul,S
Nama Media: NEWSPOST ]