Newspost.my.id
Soppeng, 12 Juni 2025 — Suasana hubungan antara insan pers dan pemerintah daerah kembali menghangat di Kabupaten Soppeng. Ketua DPD Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Irfan, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng.
Surat bernomor 07/DPD-AMJI-RI/VI/2025, tertanggal 11 Juni 2025, tersebut berisi permintaan data lengkap seputar program kemitraan media yang dijalankan oleh Kominfo pada tahun anggaran 2025. Permintaan tersebut mencakup:
*Daftar media dan wartawan mitra,
*Status badan hukum media,
*Salinan SK kerja sama/kemitraan,
*Dasar penilaian akomodasi, dan
*Rincian anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing media.
Surat itu dilayangkan sebagai bentuk respon atas laporan dari sejumlah wartawan yang merasa tidak mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam pola kerja sama informasi yang difasilitasi pemerintah.

“Kami menerima aduan dari para wartawan bahwa pola akomodasi media oleh Kominfo terkesan tertutup dan tidak merata. AMJI hadir untuk memastikan proses ini transparan dan tidak diskriminatif. Jangan sampai anggaran publik dijadikan alat politik informasi menjelang pilkada,” tegas Andi Muhammad Irfan, Sekretaris AMJI RI Soppeng.
*Ditembuskan ke LHI dan Lembaga Pengawasan Publik*
Sebagai bagian dari gerakan transparansi dan pengawasan masyarakat, surat permohonan ini turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya: Kejaksaan Negeri Soppeng, Komisi Informasi Publik Sulsel, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Dewan Pers Republik Indonesia, dan Tim Pelaporan LHI (Lembaga Advokasi HAM Indonesia).
Ketua Tim Pelaporan LHI, Mahmud Cambang, menyatakan bahwa LHI akan mengawal penuh proses ini hingga ke jalur hukum apabila permintaan informasi ini diabaikan.

“Keterbukaan informasi adalah hak publik, bukan kemurahan hati pejabat. Bila surat ini tidak dijawab dalam tenggat waktu, kami siap dampingi hingga Komisi Informasi bahkan ke pengadilan,” ujar Mahmud.
*AMJI Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diabaikan*
Permintaan ini diajukan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan harapan jawaban diberikan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
AMJI RI menegaskan bahwa jika tidak ada jawaban, pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi, membuka ruang sengketa informasi, dan menggugat secara terbuka demi kepastian hukum serta keadilan bagi semua media, termasuk media yang kritis.
.jpg)
“Kalau hanya media yang memberitakan hal baik yang diajak kerja sama, lalu di mana fungsi pers sebagai kontrol sosial? Kominfo jangan hanya nyaman dengan media yang diam, tapi takut pada media yang jujur,” pungkas Andi Irfan.*
Catatan Redaksi:
Langkah DPD AMJI RI Soppeng ini menjadi bagian penting dalam penguatan kontrol sosial dan demokratisasi informasi. Pemerintah daerah diharapkan menjalin kemitraan dengan media secara transparan, adil, dan tidak memonopoli narasi demi citra.
Haerul Redaksi