
[NEWSPOST.MY.ID] -
Soppeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu dini hari (11/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Jusbar dan IPDA Fahril Nurdin berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, di sebuah rumah di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6,03 gram sabu yang disimpan dalam plastik bening, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. SB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli seharga Rp6,6 juta untuk diedarkan.

SB diketahui merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Sulawesi Selatan. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi dengan narkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Tetap waspada. Laporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak berwajib.
#PolresSoppeng #AntiNarkoba #Satresnarkoba #OperasiAntik2025 #SoppengBersihNarkob
Redaksi NEWSPOST.MY.ID