• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Kepala Desa di Mamuju Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

    NewsPost
    Selasa, 11 November 2025, 16:09 WIB Last Updated 2025-11-11T09:09:52Z

     

    Mamuju, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju resmi menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Mamuju sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kedua pejabat desa tersebut masing-masing adalah Kepala Desa Tanambuah berinisial NR dan Kepala Desa Tanete Pao berinisial IB.


    Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menggelar perkara khusus tindak pidana korupsi pada Rabu (5/11/2025). Gelar perkara itu menghasilkan kesimpulan bahwa telah ditemukan cukup bukti hukum terkait penyalahgunaan dana desa oleh kedua kepala desa tersebut.


    Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya. Ia mengatakan, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada NR dan IB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025).


    > “Benar, kedua kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali oleh penyidik. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama dengan mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Ipda Herman, dikutip dari laman Radar Sulbar.


    Kasus dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran sebelumnya, yang menurut hasil pemeriksaan sementara tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik di lapangan.


    Polresta Mamuju hingga kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparat desa dan pihak terkait lainnya.


    “Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan,” tambah Ipda Herman.


    Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Penetapan dua kepala desa sebagai tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini