Soppeng, newspost.my.id, - Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tanggal 14 Desember 2025.
Terduga pelaku berinisial J (43), perempuan, diamankan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 01.20 WITA di Kampung Tengnga, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPDA Jumaldi, S.E. selaku Dantim Resmob Polres Soppeng.
_*Kronologis Kejadian*_
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Awalnya, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan berobat dan menginap. Saat korban tertidur, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang tersimpan di dalam kamar korban.
Atas kejadian tersebut, korban HJ. K (51) melaporkan peristiwa itu ke Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
_*Kronologis Penangkapan*_
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku yang di rumahnya di Kabupaten Bulukumba.
Dipimpin AIPDA Jumaldi, S.E., tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan
_*Petugas mengamankan barang bukti berupa:*_
- 3 (tiga) buah gelang emas
- 1 (satu) buah cincin perhiasan
- 1 (satu) buah kalung emas
- Uang tunai sebesar Rp10.000.000,-
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
_*Tindakan Kepolisian*_
- Mendatangi dan melakukan olah TKP
- Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti
- Melengkapi administrasi penyidikan
Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.








