KOLAKA, Newspost.my.id, -- Klaim Kepala Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang disebut tidak pernah mengambil gaji selama menjabat, kini menuai sorotan publik.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan mencuatnya kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan kepala desa dan keluarganya.
Sejumlah warga menyebut kepala desa tidak pernah mengambil penghasilan tetap (siltap). Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai bukti administratif yang dapat diverifikasi secara terbuka, seperti laporan realisasi APBDes atau keterangan resmi pemerintah desa.
Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Pengamat menilai, sekalipun tidak diambil, siltap tetap wajib dicatat secara administratif.
Di sisi lain, publik menyoroti kepemilikan aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan kepala desa dan keluarganya, antara lain mobil Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda Jazz, satu unit alat berat ekskavator, serta barang mewah lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul aset tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyatakan adanya pelanggaran hukum, sehingga persoalan ini tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, desakan publik agar pemerintah desa membuka informasi secara transparan terus menguat demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim)








