Soppeng,Sulsel--
Newspost.my.id .id | --- Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bella (28) warga Soppeng Jl,Kalino terhadap Resma Sahara (23) Warga Lolloe dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Watansoppeng
Sebelumnya, Bella dilaporkan oleh Resma Sahara di SPKT Polres Soppeng pada tanggal 07 September 2023 dengan Nomor LP/212/IX/2023
Jaksa penuntut umum melalui kasi (BB) kejaksaan negeri Watansoppeng April,SH mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersangka Bella kini sudah lengkap dan pihak kami sudah melakukan penelitian dan segera dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Saat ditanya jaksa , kapan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, "jaksa mengatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Reskrim polres Soppeng,"jelas kepada wartawan,Sabtu 30/12/2023
(Haerul, S/ pettaduga)