-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tatap Muka Calon Anggota DPR RI Pusat Fraksi Partai Golkar Dapil Dua Sulsel, Supriansa Juga Kandidat Doktor Hukum Terima Aduan Masyarakat

    NewsPost
    Minggu, 07 Januari 2024, 14:55 WIB Last Updated 2024-01-07T07:55:14Z

      


    SOPPENG, SULSEL-

    Newspost.my.id                    -- Konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat dengan pihak kehutanan sebagai akibat penerapan tapal batas kawasan hutan, terus terjadi. 


    Persoalan itu mengemuka ketika Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Sulsel II asal Partai Golkar, Supriansa, SH, MH, menggelar tatap muka konsituen di Kampung Abbanuange, Desa Sering, Donri-Donri, Soppeng, Sabtu, 6 Januari 2024, malam.


    Anggota Komisi III DPR RI yang juga kandidat doktor hukum ini menerima pengaduan warga terhadap sering timbulnya konflik agraria di wilayah itu. Untuk itu, Supriansa menjawab dengan lugas bahwa kondisi ini adalah persoalan serius yang harus segera ditangani oleh Kementrian Kehutanan agar masyarakat tak dirugikan. 


    "UU Cipta Kerja dilahirkan untuk melindungi kepentingan rakyat. Regulasi ini sangat penting untuk menyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik-konflik kawasan hutan. Kita tidak ingin ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan," ujarnya.


    Supriansa yang tampil dengan gaya khas orasi menyatakan rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari sumber daya alam. Disinilah peran UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir. "Dengan UU Omnibus Law, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial,"tandasnya.


    Kampung Abbanuange adalah kawasan yang berada di tengah kawasan hutan. Konflik pertanahan sering terjadi di wilayah itu. Supriansa menyatakan akan memperhatikan masalah ini dengan serius ketika terpilih kembali menjadi anggota DPR RI sehingga punya banyak waktu untuk berkomunikasi dengan pihak terkait. 


    "Pihak Kementerian Kehutanan harus memperhatikan regulasi dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan masyarakat sekitar hutan diikutsertakan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, melalui Hutan Sosial dan TORA. Kesimpulannya, ini dimaknai bahwa izin mestinya diberikan kepada rakyat kecil bukan lagi kepada korporasi karena izin untuk korporasi membuka hutan primer dan gambut sudah dihentikan total secara permanen oleh Bapak Presiden," tegasnya. 


    Salah seorang warga, Malari, merasa terharu dengan perjuangan Supriansa itu, terutama saat RDP di DPR RI. "Kita sudah sangat tahu apa yang diperjuangkan Pak Supriansa mengenai kawasan hutan itu. Kami berharap beliau terpilih lagi agar ada yang menyuarakan kondisi ini," tukasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini