-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tersangka Bella Tahap (II) Sudah Dinyatakan Lengkap P-21 dan Segera Akan Disidangkan

    NewsPost
    Senin, 08 Januari 2024, 16:20 WIB Last Updated 2024-01-08T09:20:35Z

     


    Soppeng,Sulsel-

    Newspost.my.id |          - Tersangka Bella (28) Warga Soppeng Jl, Kalino bersama barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara (23) warga Lollo'e 


    Kasi Intel kejaksaan negeri Watansoppeng Rekatif,SH.MH ditemui wartawan di ruang kerjanya.Senin (08/01/2024)


    Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara dari penyidik polres Soppeng pada hari ini tanggal 08 Januari 2024 dinyatakan P-21


    Jaksa penuntut umum (JPU) April,SH menyatakan bahwa pelimpahan pencemaran nama baik tersangka Bella tahap (II) sudah dinyatakan lengkap P-21 dan segera akan di sidangkan dan kemungkinan Minggu depan," kata kepada wartawan. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini