Soppeng,Sulsel-
Newspost.my.id | - Tersangka Bella (28) Warga Soppeng Jl, Kalino bersama barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara (23) warga Lollo'e
Kasi Intel kejaksaan negeri Watansoppeng Rekatif,SH.MH ditemui wartawan di ruang kerjanya.Senin (08/01/2024)
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara dari penyidik polres Soppeng pada hari ini tanggal 08 Januari 2024 dinyatakan P-21
Jaksa penuntut umum (JPU) April,SH menyatakan bahwa pelimpahan pencemaran nama baik tersangka Bella tahap (II) sudah dinyatakan lengkap P-21 dan segera akan di sidangkan dan kemungkinan Minggu depan," kata kepada wartawan. (Tim)