Soppeng, newspost.my.id, — Direktur Investigasi Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN Kabupaten Soppeng, Muh Fajri, menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum terhadap beredarnya video yang diduga mencemarkan nama baik Ketua DPRD Soppeng.
Ia mendesak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng untuk segera memanggil pembuat dan penyebar video tersebut, mengingat kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh Ketua DPRD Soppeng.
Menurut Fajri, langkah cepat aparat sangat krusial untuk mengamankan barang bukti utama, yakni video yang telah menyebar luas di media sosial.
“Jangan sampai video tersebut dihapus sebelum proses hukum berjalan. Ini menyangkut pembuktian,” tegasnya.
Fajri juga mempertanyakan tujuan dan motif penyebaran video itu ke ruang publik.
Ia menegaskan, jika video tersebut diklaim sebagai produk jurnalistik, maka seharusnya memenuhi kaidah jurnalistik, termasuk mencantumkan identitas media, penanggung jawab, serta tautan resmi.
“Penyebutan nama seseorang tanpa sepengetahuan dan tanpa konfirmasi jelas mengarah pada pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar UU ITE,” tegas Muh Fajri.
LPKN Soppeng menilai penegakan hukum yang cepat dan tegas diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penggunaan media sosial untuk menyerang kehormatan seseorang.
(Tim.Redaksi)







