Soppeng, newspost.my.id, -- Direktur Investigasi LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Muh. Fajri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penegasan ini disampaikannya menyikapi sejumlah proyek di Kabupaten Soppeng yang diduga memiliki indikasi kerugian keuangan negara.
Menurut Fajri, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, Pasal 4 UU Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Masih banyak yang keliru memahami hukum. Ketika uang negara yang diduga dikorupsi telah dikembalikan, sebagian pihak menganggap perkara selesai.
Padahal secara hukum, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman,” tegas Fajri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara juga tidak menghalangi penjatuhan pidana tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar-besarnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Fajri menambahkan, suatu perkara tindak pidana korupsi hanya dapat dihentikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, antara lain apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia. Selain alasan-alasan tersebut, setiap dugaan korupsi wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijunjung tinggi, sehingga penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” Tutup Fajri.
(H.R,s. Redaksi)







