Soppeng, newspost.my.id, – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh. Farid, resmi memasuki tahap penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Soppeng.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 12 Januari 2026, dan kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Unit Tipidter Polres Soppeng.
Sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Soppeng.
Kuasa hukum Andi Muh. Farid, Saldin Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya difokuskan pada satu terlapor, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan, pengunggahan, hingga penyebaran video yang memuat dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Tidak hanya Rusman yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan video tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saldin kepada media, Selasa (14/1/2026).
Saldin juga mengungkapkan bahwa dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik guna memperkuat proses penyelidikan.
“Saat ini kami juga sedang menyusun dan melengkapi bukti-bukti tambahan, baik berupa rekaman video maupun pemberitaan dari media online,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldin menyebutkan bahwa pihaknya memperoleh bukti baru dari pemberitaan di salah satu media yang dinilai membantah pernyataan Rusman di sejumlah media terkait penempatan PPPK paruh waktu.
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar secara tegas membantah pernyataan Rusman dan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan yang bersangkutan tidak benar.
Saldin menegaskan, pihaknya sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim. Redaksi)








