• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PD IWO Soppeng Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan di Tengah Pemberlakuan KUHP–KUHAP Baru

    NewsPost
    Minggu, 18 Januari 2026, 13:16 WIB Last Updated 2026-01-18T06:16:24Z

     


    SOPPENG,newspost.my.id, – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan memperjuangkan perlindungan hukum bagi insan pers di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP–KUHAP) baru yang belakangan menjadi perhatian serius kalangan pers nasional, Sabtu (18/01/2026).


     Ketua PD IWO Soppeng, Kamaruddin, menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP–KUHAP baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi bohong atau menyesatkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.


     Menurutnya, keresahan di kalangan wartawan muncul akibat berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap ketentuan pidana dalam KUHP–KUHAP baru, khususnya ketika pasal-pasal tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang.


    “Jika tidak diluruskan, kondisi ini dapat menimbulkan rasa takut yang berlebihan di kalangan wartawan dan membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan beritikad baik,” ujar Kamaruddin.

    UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat

    Menanggapi hal tersebut, PD IWO Soppeng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.


     “Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses secara pidana hanya karena adanya KUHP–KUHAP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik, perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” tegasnya.


     Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung menggunakan ketentuan pidana umum. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers Sudah Jelas


     PD IWO Soppeng juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers secara komprehensif, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.


     Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.


     Sebagai organisasi profesi wartawan, PD IWO Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.


     “Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Inilah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Kamaruddin.

    By: Juf6872

    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini