• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PD IWO Soppeng Pastikan Perlindungan Jurnalis dalam Penerapan KUHP Baru

    NewsPost
    Minggu, 18 Januari 2026, 10:46 WIB Last Updated 2026-01-18T03:46:51Z

     

    Soppeng, newspost.my.id, – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Soppeng (PD IWO Soppeng), Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan komitmennya dalam menjaga perlindungan hukum bagi jurnalis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belakangan menjadi perhatian serius kalangan pers nasional, Sabtu (18/01/2026).


    Ketua PD IWO Soppeng, Kamaruddin, menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi bohong atau menyesatkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Menurutnya, keresahan insan pers muncul akibat berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, terutama ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.


    “Jika tidak diluruskan, kondisi ini dapat menimbulkan rasa takut yang berlebihan dan membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.


    UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat

    Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.


    “Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses secara pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik, perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” tegasnya.


    Lebih lanjut, PD IWO Soppeng menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum.


    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers Sudah Jelas

    PD IWO Soppeng juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.


    Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.


    Sebagai organisasi profesi wartawan, PD IWO Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.


    “Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Inilah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Kamaruddin.

    By: Juf6872

    (H.R,S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini