Soppeng, newspost.my.id, -- Teka-teki di balik pergeseran data tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng akhirnya mulai terkuak. Dokumen resmi yang beredar menunjukkan, langkah kontroversial ini bukan inisiatif sembarangan, melainkan usulan langsung dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Keterlibatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Drs. H. Andi Muhammad Surahman, M.Si, terlihat jelas dalam surat permohonan yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tidak sekadar menandatangani, Andi Muhammad Surahman juga menanggung tanggung jawab penuh atas perubahan data peserta, hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor 720/BKPSDM/X/2025, tertanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Nomor 721/BKPSDM/X/2025, ditandatangani di atas materai oleh Pj Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi Pemerintah Kabupaten Soppeng
Kedua dokumen ini menunjukkan ada “jaminan hukum” dari pejabat tertinggi sementara di Soppeng, memicu pertanyaan publik: apakah ini langkah transparansi atau justru manipulasi data untuk kepentingan tertentu?
(Tim.Redaksi)








