Soppeng, Newspost.my.id, | - Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Andi Mapparemma dan Andi Adawiyah (SIAP-ADA), Arham MSi La Palellung, mengajak masyarakat Soppeng untuk menolak praktik politik uang. Dalam sebuah dialog di salah satu warkop, Arham menjelaskan bahwa politik uang berdampak buruk pada penguatan demokrasi dan berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak amanah.
“Politik uang tidak hanya membodohi pemilih, tetapi juga menguatkan kelompok oportunis dan menimbulkan ketimpangan sosial. Calon yang terpilih melalui cara ini cenderung lebih memperhatikan kepentingan pribadi dan kelompok mereka ketimbang kebutuhan masyarakat luas,” ujarnya.
*Desa Anti Politik Uang*
Arham menekankan pentingnya peran desa dalam mengawasi dan mencegah praktik politik uang. Ia mendorong seluruh kepala desa dan lurah untuk mendeklarasikan gerakan desa anti politik uang. “Gerakan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengawasan tahapan pilkada,” tegasnya.
Tujuan gerakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari politik uang. “Deklarasi Desa Anti Politik Uang diharapkan dapat mendorong masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan partisipatif, sehingga pilkada bisa berlangsung bersih dan berintegritas,” tambah Arham.
*Modus Operandi Politik Uang*
Arham, yang dikenal aktif dalam isu anti korupsi, juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus politik uang yang kini semakin beragam. “Politik uang bukan hanya berupa uang tunai. Janji-janji, sumbangan ke rumah ibadah, atau lembaga pendidikan juga termasuk dalam kategori ini. Memberi sumbangan haruslah transparan dan tidak bersifat sebagai timbal balik untuk dukungan politik," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa ada modus yang sulit dideteksi, seperti penggunaan oknum aparatur atau ASN dalam menggalang dukungan. “Bantuan sosial dan intervensi di lembaga pendidikan atau lembaga pemerintahan lainnya sering kali dimanfaatkan sebagai alat politik,” ungkapnya.
*Konsekuensi Hukum*
Arham menekankan bahwa meski belum ada kasus yang ditemukan, masyarakat harus berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik politik uang. Ia mengingatkan bahwa individu yang terlibat dapat menghadapi sanksi, terlepas dari niat atau tujuan mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan praktik politik uang dan sanksi bagi pelanggar.
“Mari kita jaga demokrasi dengan tidak terpengaruh oleh tawaran yang merugikan. Kita harus berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Dengan ajakan ini, diharapkan masyarakat Soppeng semakin menyadari pentingnya menjaga integritas pemilu dan menolak segala bentuk praktik politik uang yang merusak tatanan demokrasi.*