Newspost.my.id, |. - Polres Soppeng berhasil menangkap pelaku judi online yang berinisial M (34) di Ale Pattojo Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Pelaku judi online ini diamankan oleh personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 unit handphone Realme warna hitam, serta 2 akun situs judi online atas nama "Muhdar0909" dan "Dhar0909".
Pelaku judi online ini ditangkap saat sedang membuka situs judi online melalui handphone miliknya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara menerima pasangan nomor togel putaran Sidney dan Hongkong.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam menangkap pelaku judi online ini.
Pelaku judi online ini dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Polres Soppeng terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Red)