Soppeng, newspost.my.id, |. - Sebuah bangunan ruko mewah milik pengusaha warkop yang berdiri megah di jantung kota Soppeng diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara sah dan bikin publik melongo.
Parahnya lagi , menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), permohonan bangunan tersebut hanya diajukan untuk dua lantai, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran nyata dikarenakan bangunan berdiri hingga tiga lantai.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, dengan tegas mengecam keras dugaan praktik manipulatif dan kelalaian yang terjadi.
Ia menilai , ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola administrasi dan pengawasan pembangunan di daerah.
“Ini ngawur total! Bangunan milik pengusaha warkop di jantung kota Soppeng, segede itu berdiri tanpa izin yang sesuai? Permohonannya dua lantai, tapi hasilnya tiga? Ini bukan cuma kelalaian, ini udah masuk ranah pembangkangan terhadap aturan! Jelas ada yang main mata!” ucap Alfred lantang.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu pejabat dari Dinas PU yang lupa diminta disebutkan namanya, mengakui bahwa permohonan IMB memang hanya untuk dua lantai.
Ia menyatakan tidak akan memberikan izin apabila sejak awal diketahui bangunan tersebut berlantai tiga.
“Permohonannya hanya dua lantai. Kalau memang betul bangunannya tiga lantai, saya tidak akan mengeluarkan izinnya. Karena izinnya hanya dua lantai,” ungkapnya dihadapan Wartawan, Rabu (14/5).
(Pettaduga)