
Newspost.my.id, |. - Soppeng, 4 Juni 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Dugaan permainan dalam pengelolaan dana publikasi media online menyeruak ke permukaan. Sejumlah wartawan dan LSM mulai angkat suara, mempertanyakan transparansi dan kejelasan mekanisme pencairan dana.
Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka, secara tegas menyoroti regulasi yang dinilai diskriminatif. Ia mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan media atau wartawan tergabung dalam organisasi tertentu untuk bisa mengakses dana dan meloloskan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
> "Pertanyaannya, apakah ada undang-undang atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur bahwa wartawan harus terdaftar melalui organisasi baru bisa dicairkan dananya? Ataukah ini hanya akal-akalan Kepala Dinas Kominfo sendiri?" tegas Gasali.
Menurutnya, jika tidak ada regulasi jelas, maka hal ini patut dicurigai sebagai bentuk penghalangan hak media dan tindakan diskriminatif yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Sejumlah wartawan lokal juga mengeluhkan ketidakjelasan prosedur pencairan dana. Mereka merasa dipinggirkan tanpa alasan yang jelas, sementara segelintir media tertentu mendapat perlakuan khusus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang terkait justru disebut saling melempar tanggung jawab.
( Haerul Redaksi )