Newspost.my.id, Soppeng, 9 Juli 2025 – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang di Hotel Almadera, Makassar, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang dilaporkan diinisiasi oleh BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan ini diduga menjadi celah penyalahgunaan Dana Desa, dengan biaya kontribusi mencapai Rp 3 juta per peserta.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Soppeng menyebutkan bahwa tiap desa diwajibkan mengirim lebih dari satu peserta, bahkan hingga empat orang. Artinya, satu desa bisa menggelontorkan anggaran hingga Rp 12 juta hanya untuk satu kegiatan yang sifatnya tidak wajib.
“Iya, ada desa yang kirim empat peserta. Jadi anggarannya sekitar Rp 12 juta hanya dari satu desa. Ada juga yang tiga peserta, bervariasi,” ungkap salah satu kepala desa kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Situasi ini mengundang reaksi keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKAN) Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu, yang menilai bahwa praktik tersebut telah melenceng dari prinsip efisiensi dan asas manfaat dalam penggunaan Dana Desa.
“Ini sangat tidak wajar. Dana Desa terkesan dihamburkan tanpa pertimbangan manfaat nyata bagi masyarakat. Ada desa yang anggarkan hingga Rp 12 juta untuk kegiatan yang tidak wajib,” tegas Alfred.
Lebih jauh, Alfred menilai kontribusi Rp 3 juta per peserta berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), apalagi jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan diambil langsung dari anggaran desa.
“Kegiatan pemerintah tidak boleh meminta kontribusi dari peserta. Kalau sampai Rp 3 juta per orang, apalagi tanpa kejelasan mekanisme pertanggungjawabannya, itu sudah termasuk pungli. Ini bentuk pemborosan Dana Desa yang mencederai semangat pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Alfred mendesak Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap desa-desa yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut.
“Kami minta inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas desa,” tandasnya.
Menurut Alfred, karena kegiatan ini diadakan oleh instansi resmi Pemprov Sulsel yakni BKKBN, maka menjadi tidak wajar jika masih membebankan biaya kepada peserta dari desa-desa
“Ini instansi pemerintah provinsi yang minta kontribusi dari peserta. Kalau benar dananya dari Dana Desa, maka ini harus dihentikan. Prinsipnya, dana yang digunakan tanpa dasar hukum yang jelas harus dikembalikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara maupun dari Inspektorat Kabupaten Soppeng. (Tim Red)