• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu 3,28 Gram di Batu-Batu

    NewsPost
    Rabu, 16 Juli 2025, 21:03 WIB Last Updated 2025-07-16T14:03:15Z

     

    Newspost.my.id-

    Soppeng,Sulsel-

     Rabu. 16/07/2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial K (34), warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,28 gram.


     Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.


     Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Arwin langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat berada di TKP, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan dan digeledah.

     "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik bening berisi tiga paket sedang dan empat paket kecil kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 3,28 gram. Barang tersebut disimpan pelaku di saku celana," ungkap petugas.


     Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.


     Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


     Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini