Newspost.my.id, Jakarta, 3 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menetapkan Yudhistira sebagai pemegang sah hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Penetapan tersebut tertuang dalam surat pencatatan ciptaan yang dikeluarkan DJKI dan berlaku efektif sejak 27 November 2023.
Surat pencatatan ciptaan ini mencakup penggunaan nama serta logo resmi IWO dan memberikan hak eksklusif kepada Yudhistira atas penggunaan identitas organisasi tersebut secara hukum. Informasi resmi terkait status pencatatan ini diterima oleh Pengurus Pusat IWO pada akhir bulan Ramadan, tepatnya pada 30 Maret 2025.
Dengan diterbitkannya surat pencatatan ini, maka secara legal, Yudhistira menjadi satu-satunya pihak yang memiliki wewenang dan hak sah untuk menggunakan dan mengelola identitas visual serta nama Ikatan Wartawan Online (IWO) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keabsahan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan identitas organisasi profesi kewartawanan, guna menghindari penyalahgunaan atau klaim tidak sah oleh pihak lain.
Langkah pencatatan HAKI ini menjadi bagian dari komitmen IWO dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan legalitas organisasi di tengah dinamika dunia pers nasional. (Tim Redaksi)