Berita: newspost.my.id,-
Soppeng – Peredaran produk pangan olahan kembali disorot. Kali ini, produk berlabel Nila Aren Umpungeng yang diproduksi di KWP Bulu Baru, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel, diduga beredar secara ilegal karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi penting lain pada kemasannya.
Padahal, aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan setiap produk pangan olahan mencantumkan label jelas berisi izin edar, komposisi, serta masa berlaku. Tanpa keterangan tersebut, konsumen berada dalam posisi rawan karena tidak ada jaminan keamanan produk.
Sejumlah warga mengaku membeli produk tersebut di pasar tradisional dan toko kecil tanpa menyadari risikonya. “Kami tidak tahu kalau ini bisa berbahaya, karena di kemasannya tidak ada keterangan tanggal habis berlakunya,” ungkap seorang konsumen di Soppeng.
Pakar pangan mengingatkan, absennya informasi kedaluwarsa bisa berdampak serius bagi kesehatan, mulai dari keracunan hingga gangguan pencernaan. “Produk pangan tanpa label lengkap jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, pihak BPOM Kabupaten Soppeng maupun Provinsi Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak lembaga pengawas segera bertindak, menelusuri distribusi, dan menarik produk dari pasaran bila terbukti melanggar aturan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pangan di tingkat distribusi. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus menekan rakyat kecil, keamanan pangan seharusnya menjadi prioritas, bukan celah bagi produk ilegal merugikan masyarakat.
(***)