Berita: newspost.my.id,-
Makassar –31agustus 2025 Maraknya peredaran produk makanan ilegal dan kedaluwarsa di Sulawesi Selatan kembali memantik sorotan publik. Lemahnya pengawasan dari BPOM Sulsel dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dinilai menjadi celah utama lolosnya produk-produk bermasalah ke pasaran.
Kasus terbaru menyorot produk kopi Sejati Nusantara yang diproduksi UMKM BIKLA Sidoarjo. Kopi ini kerap dipasarkan dengan label kopi pesantren atau kopi BSI. Ironisnya, produk tersebut mencuat lantaran diduga menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasannya.
Belum tuntas soal kopi itu, muncul lagi temuan produk bermerek Nila Aren Umpungan yang beredar tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi wajib lain sesuai aturan. Padahal, sesuai regulasi keamanan pangan, setiap produk konsumsi harus mencantumkan detail informasi, termasuk izin edar, nomor registrasi, dan masa kedaluwarsa.
Fenomena ini menegaskan lemahnya sistem pengawasan distribusi pangan di Sulawesi Selatan. Aparat terkait seakan hanya bergerak setelah kasus mencuat ke publik, bukan melalui pengawasan ketat dan berkala.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan konsumen. Produk ilegal dan expired bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang pengamat kesehatan di Makassar.
Hingga kini, BPOM Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya kasus peredaran pangan ilegal tersebut.
Penulis: Redaktur