• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Soppeng Perangi Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kapolres: Kami Tidak Akan Tolerir!

    NewsPost
    Rabu, 06 Agustus 2025, 09:48 WIB Last Updated 2025-08-06T02:48:14Z

     

      Newspost.my.id, |.       -          Polres Soppeng mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum yang melibatkan para pengelola SPBU se-Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Tantya Sudhyrajati, Mapolres Soppeng, Jalan Latenribali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Selasa, 5 Agustus 2025. Pukul 14.20 Wita.


     Kegiatan yang dirangkaikan dengan Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) bulan Juli 2025 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., serta didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Soppeng. Hadir dalam kegiatan tersebut para perwira Polres, para Kapolsek jajaran, dan para pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Soppeng.


     Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pengelola SPBU diimbau untuk disiplin dalam menjalankan aturan distribusi serta menghindari segala bentuk penyelewengan.

     “Kami tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Polres Soppeng akan terus melakukan pengawasan ketat serta penindakan tegas dan terukur terhadap setiap indikasi pelanggaran terkait distribusi BBM subsidi,” tegas AKBP Aditya Pradana.


    Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan yang kerap terjadi di sektor pendistribusian energi bersubsidi. Selain itu, diharapkan pengelola SPBU dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini