Soppeng, newspost.my.id. |. –. Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan senilai Rp457 juta yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Meski dinyatakan rampung dan telah melalui pemeriksaan akhir barang, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi lampu yang digunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut telah dibayar penuh pada 18 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishub Soppeng.
Sorotan publik menguat setelah diketahui bahwa jenis lampu yang awalnya tercantum merek MAZOA 15 Watt, berganti menjadi merek Philips 14,5 Watt setelah proyek dinyatakan selesai. Perubahan ini memicu pertanyaan terkait kejelasan proses pengadaan dan mekanisme penggantian barang.
Ketua Tim Monitoring dan Investigasi Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyampaikan kritik tajam terhadap proses tersebut.
"Ini sudah keterlaluan. Proyeknya sudah selesai, faktur sudah ditandatangani PPK Dishub. Tapi setiap kali kami temukan dugaan kejanggalan, keesokan harinya malah berubah lagi. Ada apa sebenarnya dengan proyek ini?" ujarnya.
Menanggapi hal itu, PPK proyek, Ihsan, memberikan klarifikasi. Menurutnya, perubahan merek lampu dilakukan karena barang awal yang dikirim tidak sesuai kontrak. (Tim)